News
Menkomdigi Dorong Perempuan Jadi Penggerak Utama Ekosistem Digital
Ajakan transformatif itu disampaikan Menkomdigi dalam kegiatan She-Connects Kemkomdigi 2025 bertajuk “Perempuan, Digital, dan Aksi Nyata” yang digelar di Bali, Jumat (10/10/2025), yang dihadiri ratusan perempuan dari kalangan akademisi, wirausaha, dan perwakilan komunitas perempuan di Bali.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa meski perempuan mengisi 49,1 persen atau hampir separuh dari 221,56 juta pengguna internet Indonesia, kontribusi aktif mereka di sektor tenaga kerja teknologi masih sangat minim, yakni baru mencapai 27 persen, jauh di bawah rata-rata global yang sudah menyentuh 40 persen.
Meutya menyoroti berbagai tantangan yang menghambat pemberdayaan perempuan di ruang digital, mulai dari belenggu stereotip gender, minimnya kepercayaan diri, hingga kurangnya figur panutan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid hadir dalam She-Connects Kemkomdigi 2025 bertajuk “Perempuan, Digital, dan Aksi Nyata” di Bali, Jumat (10/10/2025). (Foto: Bismo Agung/KPM Kemkomdigi)
Ia menekankan bahwa membangun keberanian dan literasi digital perempuan Indonesia harus dimulai sejak dini.
“Percaya diri itu harus diajarkan sejak kecil, lewat keberanian untuk berbicara dan berpendapat. Internet harus digunakan untuk mengakses ilmu pengetahuan, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Untuk mengatasi hal itu, Kemkomdigi berkomitmen memperluas konektivitas inklusif gender dan menjalankan program mentoring startup perempuan 2025 agar lebih banyak perempuan yang berdaya secara ekonomi di sektor teknologi dan ekonomi kreatif.
Di balik semangat mendorong partisipasi, Meutya juga mengingatkan pentingnya menciptakan ekosistem digital berkeadilan gender yang aman.
Ia mengungkap data mengkhawatirkan tentang 1.902 kasus kekerasan berbasis gender online dan lebih dari 5,5 juta konten pornografi anak yang ditangani dalam empat tahun terakhir. Sebagai langkah perlindungan progresif, pemerintah telah menerbitkan PP Tunas perlindungan anak digital, yang membatasi usia akses media sosial bagi anak.
“Indonesia menjadi negara kedua di dunia setelah Australia yang menerapkan aturan ini. Kami ingin memastikan anak-anak terlindungi dari paparan konten negatif dan adiksi digital,” pungkas Meutya.
Administrator
Editor